Last Updated on July 29, 2023 by
Salah satu cara untuk memajukan bisnis Anda adalah dengan menjalin kerjasama dengan bisnis atau perusahaan lain dengan menggunakan surat perjanjian kerjasama usaha. Semisal Anda adalah seorang pemilik dari rumah makan atau restoran. Untuk dapat memaksimalkan perdagangan Anda, Anda dapat menjalin sebuah kerjasama dengan perusahan ojek online sehingga rumah makan Anda bisa melayani pembelian makanan secara online.
Contoh lainnya, Anda juga bisa menjalin kerjasama dengan perusahaan uang digital. Pembeli pun bisa melakukan pembayaran di restoran Anda dengan lebih mudah menggunakan uang digital serta mendapatkan promo cashback.
Penting untuk diingat bahwa menjalin kerjasama dengan perusahaan maupun bisnis lainnya memerlukan suatu bukti yang dapat mengikat kedua belah pihak. Bukti tersebut biasanya dikenal sebagai surat perjanjian kerjasama usaha. Kalau Anda belum paham apa yang dimaksud dengan surat perjanjian tersebut, yuk simak penjelasan dan contohnya di bawah ini!
Daftar Isi
Mengenal Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Sebelum menelisik lebih dalam mengenai isi dari perjanjian ini, ada baiknya Anda memahami definisinya terlebih dahulu. Surat perjanjian kerjasama usaha memiliki nama lain yakni MoU (Memorandum of Understanding). Kalau Anda pernah mendengar istilah MoU, sebenarnya, surat satu ini dan MoU memiliki arti yang sama.
Surat ini merupakan suatu instrumen yang sangat vital dalam jalinan kerjasama antara sebuah perusahaan dengan bisnis lainnya. Surat ini merupakan suatu bukti yang mengikat sekumpulan perusahaan yang telah sepakat untuk menjalin hubungan kerjasama. Surat MoU biasanya memuat penjelasan atau deskripsi pekerjaan dan/atau proyek yang dilakukan bersama-sama oleh para pebisnis. Selain itu, terdapat pula pembagian kewajiban kerja serta hak yang akan didapatkan oleh masing-masing pelaku pekerjaan yang terlibat.
Kalau Anda ingin mengembangkan bisnis dengan menjalin kerjasama bersama perusahaan lain, penting bagi Anda untuk mempersiapkan surat kontrak kerjasama terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk melindungi aktivitas kerjasama yang dijalin agar tidak terjadi pelanggaran di dalamnya. Selain deskripsi pekerjaan, kewajiban dan hak, surat kontrak kerjasama juga bisa berisi larangan dan ketentuan hukum yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran kerja.
Sejumlah keuntungan yang bisa Anda dapatkan apabila membuat surat perjanjian kerjasama usaha adalah:
- Jaminan rasa aman saat bekerja yang didapatkan baik oleh Anda maupun partner kerjasama bisnis Anda.
- Adanya acuan untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik yang muncul saat hubungan kerjasama berlangsung.
- Memberikan gambaran yang jelas terkait sistem kerjasama yang akan diberlakukan, sehingga tidak akan ada pihak yang tertipu.
- Memberikan Anda kesempatan untuk mempertimbangkan jalinan kerjasama sebelum membuat keputusan akhir.
Ciri-ciri Surat Perjanjian Kerjasama Usaha yang Benar dan Sah
Surat perjanjian kerjasama usaha merupakan dokumen yang bersifat fundamental dalam jalinan kerjasama antar bisnis. Oleh karena itu, membuat surat ini pun tidak bisa secara asal-asalan. Sebelum membuat surat kontrak kerjasama Anda sendiri, tentunya Anda harus mengetahui ciri-ciri yang benar dari surat satu ini.
Untuk lebih jelasnya, simak ciri-ciri surat perjanjian kerjasama usaha yang benar, sah dan legal berikut ini.
- Surat bersifat ringkas. Jangan membuat surat kontrak kerjasama yang terlalu bertele-tele apalagi sampai menggunakan banyak halaman. Cantumkan poin-poin yang penting, seperti tanggal surat dibuat, informasi kontak, nama pekerjaan, dan kontribusi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
- Surat dimulai dengan pendahuluan, kemudian isi, lalu terakhir adalah penutup. Di bagian akhir terdapat kolom tanda tangan. Kolom tersebut akan ditandatangani oleh kedua pihak apabila kesepakatan kerjasama sudah disepakati.
- Gunakan bahasa yang mudah dimengerti dan jelas. Hindari penggunaan kata-kata atau kalimat yang menimbulkan ambigu.
- Setiap isi dari surat kerjasama harus dibuat menurut pada Undang-Undang serta norma yang berlaku. Tidak boleh ada ketentuan yang melanggar aturan-aturan hukum.
- Gunakan materai di kolom tanda tangan surat kontrak Anda. Penggunaan materai akan membuat surat Anda sah dan legal. Selain materai, Anda juga bisa menggunakan kertas bersegel.
Tips Menyusun Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Pahami Kebutuhan Anda: Sebelum Anda mulai menyusun surat perjanjian, pastikan Anda telah memahami apa yang Anda inginkan dan apa yang diharapkan dari partner bisnis Anda. Hal ini akan memudahkan Anda dalam menyusun poin-poin dalam perjanjian.
- Konsultasi dengan Ahli Hukum: Meskipun Anda mungkin memiliki pemahaman dasar tentang perjanjian kerjasama, selalu baik untuk berkonsultasi dengan ahli hukum. Mereka dapat membantu Anda memastikan bahwa semua poin dalam perjanjian sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Jelaskan Detail dengan Baik: Pastikan Anda menjelaskan setiap poin dalam perjanjian dengan jelas dan detail. Penjelasan detail yang baik berguna agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
- Sertakan Klausul Penyelesaian Sengketa: Meskipun Anda berharap semua berjalan dengan lancar, konflik bisa saja terjadi. Sertakan klausul mengenai bagaimana menyelesaikan konflik atau perselisihan yang mungkin muncul di kemudian hari.
- Tinjau Ulang Surat Perjanjian: Sebelum surat perjanjian ditandatangani oleh kedua pihak, tinjau kembali seluruh isi surat untuk memastikan semua poin telah dicantumkan dan tidak ada hal yang terlewatkan.
Manfaat Menyusun Surat Perjanjian Kerjasama Usaha dengan Baik
Membuat surat perjanjian kerjasama usaha memang memerlukan waktu, upaya, dan perhatian yang detail. Namun, ada sejumlah manfaat besar yang bisa diperoleh dari proses tersebut:
- Perlindungan Hukum: Salah satu manfaat utama dari surat perjanjian kerjasama usaha adalah memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Jika salah satu pihak melanggar ketentuan yang telah disepakati, maka pihak lainnya dapat mengambil langkah hukum.
- Ketegasan dan Kejelasan Tanggung Jawab: Dengan adanya surat perjanjian, kedua belah pihak akan memiliki gambaran yang jelas mengenai apa yang diharapkan dari mereka, apa yang mereka harus lakukan, dan apa yang tidak boleh mereka lakukan.
- Mencegah Kesalahpahaman: Surat perjanjian yang ditulis dengan jelas dan detail akan mencegah terjadinya kesalahpahaman antara kedua belah pihak di kemudian hari.
- Meningkatkan Kepercayaan: Dengan adanya surat perjanjian yang jelas, kedua belah pihak akan merasa lebih aman dan percaya satu sama lain, yang pada akhirnya bisa meningkatkan produktivitas kerjasama.
- Kontrol dan Pemantauan: Surat perjanjian yang baik akan mencakup klausul tentang bagaimana kerjasama akan dipantau dan dievaluasi. Hal ini memastikan bahwa kedua belah pihak tetap pada jalurnya dan mematuhi apa yang telah disepakati.
Hal-hal yang Perlu Dihindari Saat Menyusun Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Berikut beberapa hal yang perlu dihindari oleh pebisnis saat menyusun surat perjanjian kerjasama usaha.
- Mengabaikan Detail: Meskipun Anda mungkin ingin segera menyelesaikan surat perjanjian dan memulai kerjasama, jangan terburu-buru. Pastikan untuk memeriksa dan mempertimbangkan setiap detail.
- Tidak Menyertakan Konsultasi Hukum: Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sangat penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum saat menyusun surat perjanjian.
- Tidak Adanya Klausul Keluar: Terkadang, kerjasama mungkin tidak berjalan sebagaimana mestinya atau salah satu pihak ingin keluar dari perjanjian. Pastikan surat perjanjian Anda mencakup klausul tentang bagaimana salah satu pihak dapat keluar dari perjanjian dengan cara yang adil.
- Mengabaikan Perubahan: Dunia bisnis selalu berubah. Pastikan surat perjanjian Anda fleksibel dan memungkinkan untuk peninjauan ulang dan modifikasi jika diperlukan.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Surat kontrak kerjasama memiliki banyak variasi bentuk serta tujuan dari pembuatannya. Berikut ini contoh surat kontrak kerjasama usaha sederhana yang bisa Anda praktekkan cara membuatnya untuk mendukung perkembangan bisnis Anda.
SURAT KONTRAK KERJASAMA USAHA PERCETAKAN SABLON
Nomor Surat: 08-PS/Kontrak/V/2020
Yang bertanda tangan di bawah ini, pada hari Jumat tanggal satu bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh (2 Mei 2020) bertempat di Kota Denpasar:
Nama : Fitria Pratiwi
No KTP : 310967004210009
Alamat : Jalan Raya Sesetan No 13, Denpasar
Bertindak atas nama pribadi, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Wayan Juki
No KTP : 3109542006620005
Alamat : Jalan Pulau Nias No 5, Denpasar
Bertindak atas PT. SABLON ORIGINAL, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA merupakan pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi (menanamkan modal) kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sablon (tas, baju, umbul-umbul, dll). Kedua belah pihak setuju menjalin kerjasama investasi dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah PIHAK PERTAMA sepakat untuk berinvestasi menanamkan modal kepada PIHAK KEDUA. Kemudian PIHAK KEDUA sepakat untuk memberikan keuntungan sebesar persentase yang telah ditentukan di setiap bulannya kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek perjanjian kerjasama ini merupakan permodalan untuk produksi sablon (tas, baju, umbul-umbul, dll).
PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:
PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Kemudian PIHAK KEDUA akan memaksimalkan serta mengoptimalkan produksi, distribusi serta jaringan usaha.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban:
- Menyediakan dana usaha sebesar 50.000.000,00 (lima lima juta rupiah) untuk kebutuhan pengelolaan usaha.
- Menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk mengatur pembiayaan sablon dan percetakan lainnya.
PIHAK PERTAMA memiliki hak:
- Menerima bagi hasil sebesar 3,0 % (tiga persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) di setiap bulannya.
PIHAK KEDUA memiliki kewajiban:
- Melakukan kegiatan percetakan sablon, distribusi dan penjualan hasil produksi.
- Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 1 sejumlah yang telah ditentukan, dimulai sejak tanggal 1 Juni 2020 sampai perjanjian ini berakhir.
- Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada saat perjanjian ini berakhir.
PIHAK KEDUA memiliki hak:
- Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional produksi percetakan sepenuhnya.
- Menerima keuntungan dari percetakan dan penjualan hasil produksi sepenuhnya.
PASAL 5
PELAKSANAAN
PIHAK PERTAMA mempersiapkan dana modal dan dana tersebut dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk proses pengelolaann bisnis.
PASAL 6
BAGI HASIL
PIHAK PERTAMA akan mendapatkan bagi hasil penjualan sebesar 3,0% dari total modal.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Surat kontrak kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung dari tanggal 1 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 1 Juni 2025.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini dinyatakan berakhir dalam kondisi:
- Jangka waktu Perjanjian Kerjasama telah habis dan tidak adanya perpanjangan kembali.
- Terdapat salah satu pihak yang tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal serta ayat dalam surat kontrak kerjasama ini.
- Force Majeur yang menyebabkan perjanjian kerjasama ini tidak mungkin untuk dilaksanakan kembali.
PASAL 9
PENYELESAIAN KONFLIK
Apabila timbul konflik atau kendala dalam pelaksanaan kerjasama, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dan mufakat. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan konflik menggunakan hukum yang berlaku.
PASAL 10
PENUTUP DAN KETENTUAN LAIN
Ketentuan yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dicantumkan dalam perjanjian terpisah di kemudian hari dan disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK yang terlibat.
Denpasar, 2 Mei 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Fitria Pratiwi) (Wayan Juki)
Itulah definisi, ciri-ciri serta contoh surat kontrak kerjasama usaha yang Anda dapat praktekkan sendiri cara membuatnya. Semoga bermanfaat bagi Anda untuk menjalin kerjasama demi mengembangkan bisnis, ya!
Jasa Pembuatan Aplikasi, Website dan Internet Marketing | PT APPKEY
PT APPKEY adalah perusahaan IT yang khusus membuat aplikasi Android, iOS dan mengembangkan sistem website. Kami juga memiliki pengetahuan dan wawasan dalam menjalankan pemasaran online sehingga diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan Anda.