Media Bisnis Online | by APPKEY

BlogBisnisPerjanjian Kerja (Kontrak Kerja) | Pengertian & Contohnya

Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) | Pengertian & Contohnya

-

Last Updated on September 25, 2019 by

Sebelum menjalin sebuah hubungan kerjasama maupun pekerjaan, biasanya kita diminta untuk membuat surat Kontrak Kerja yang biasa disebut dengan kontrak kerja. Yang mana, dengan adanya kontrak kerja ini dijadikan sebagai antisipasi apabila salah satu pihak terkait (perusahaan dan pekerja) yang melanggar, sehingga masing-masing pihak memang tidak boleh melanggar tentang apa-apa saja yang telah dituliskan di dalam kontrak kerja tersebut.

Pasalnya, kontrak kerja yang telah dituliskan sebagai perjanjian hitam diatas putih merupakan hal yang sangat penting, terutama bagi dunia kerja maupun bagi pihak perusahaan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan kontrak kerja tersebut dengan teliti, agar nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan setelah dilakukannya sebuah kesepakatan.

Tapi, sebenarnya apa pengertian dari kontrak kerja? Dan, apa saja yang menjadi acuannya? Untuk selengkapnya, Anda hanya perlu menyimak sajian informasi ini hingga selesai.

Perjanjian Kerja Adalah?

Kesepakatan kerja atau kontrak kerja merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pekerja dengan perusahaan yang dilakukan secara lisan atau tulisan. Biasanya, kontrak kerja tersebut berlaku untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Hal-hal yang dibahas di dalamnya adalah, syarat kerja, hak dan juga kewajiban.

Pada umumnya, pihak perusahaan akan memberikan kontrak di hari pertama calon karyawan bekerja. Di dalam kontrak kerja tersebut biasanya tertulis jelas mengenai hak-hak pekerja dalam mendapatkan kebijakan perusahaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang masih berlaku di negara Indonesia. Selain itu, di dalamnya juga berisikan tentang prosedur kerja dan kode kedisiplinan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan.

Artikel terkait  Apa itu Konsultan IT dan Bagaimana Pekerjaan Konsultan IT?

 

Perjanjian Kerja yang Sesuai dengan Undang-Undang di Indonesia

Sebuah surat kontrak kerja, harus dibuat berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, yakni pada pasal 52 ayat 1 Undang-Undang No. 13/2003. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, kontrak kerja harus mengatur mengenai beberapa hal yang meliputi:

  • Kesepakatan dari kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja).
  • Kecakapan atau kemampuan melakukan perbuatan hukum.
  • Berisi tentang pekerjaan yang diperjanjikan.
  • Pekerjaan yang dituliskan di dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan, kesusilaan dan ketertiban yang ada di dalam UU yang berlaku.

Perjanjian Kerja Sebagai Syarat Sah

Di dalam pasal 1601a KUH Perdata, disebutkan bahwa sebuah kontrak kerja yang sah haruslah memenuhi kriteria dan persyaratan-persyaratan berikut ini.

Terdapat Pihak Pekerja dan Pihak Pemberi Kerja

Antara pihak pekerja dan pihak pemberi kerja, keduanya memiliki kedudukan yang sama. Sebab, memang ada pihak yang kedudukannya berada di atas (pemberi kerja) dan ada pula pihak yang kedudukannya berada di bawah (pekerja).

Sebab, pihak pemberi kerja memiliki wewenang dalam memerintah sang pekerja terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaannya. Dengan demikian, kontrak kerja tersebut diperlukan untuk menjabarkan tentang hak, kewajiban sekaligus syarat yang dimiliki oleh pekerja dan pihak pemberi kerja.

Artikel terkait  10 Aplikasi Lowongan Kerja Terbaik Untuk Pencari Kerja!

Informasi Pelaksanaan Kerja

Pihak pekerjaan diharuskan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan apa saja yang telah ditetapkan di dalam kontrak kerja yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak (pekerja dan pemberi kerja).

Informasi Waktu Tertentu

Surat kontrak kerja tersebut harus berisi mengenai informasi pelaksanaan kerja yang dilakukan dalam waktu tertentu sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pihak pemberi kerja.

Jumlah Upah yang Diterima

Upah atau gaji merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan perusahaan kepada pekerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dan diberikan. Upah tersebut dinyatakan dalam bentuk nilai sejumlah nominal uang yang ditetapkan berdasarkan suatu persetujuan bersama atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Upah tersebut harus dibayarkan sesuai dengan suatu kontrak kerja antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja, termasuk tunjangan baik untuk pekerja itu sendiri maupun keluarganya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

Kesepakatan Bersama

Sebuah kontrak kerja haruslah dibuat dengan kesepakatan bersama, yakni kesepakatan mengenai adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut. Sebab, sebuah kesepakatan tidak akan terbentuk apabila kontrak kerja tersebut dibuat atas dasar paksaan, kekhilafan maupun penipuan.

Pada umumnya, kesepakatan tersebut baru akan tercapai setelah terjadi proses wawancara kerja (interview) calon pekerja terpilih atau calon pekerja yang mengajukan lamaran.

Informasi Kewenangan

Pihak-pihak terkait yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang dinyatakan oleh hukum sebagai subjek hukum. Pada dasarnya, menurut hukum, setiap orang berhak dan memiliki kewenangan dalam membuat kontrak kerja.

Hanya saja, ada beberapa kategori yang tidak diperbolehkan untuk membuatnya, yakni anak-anak (berusia di bawah umur), orang dalam keadaan sakit jiwa dan orang dewasa yang masih ditempatkan di bawah pengawasan (curatele).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun, anak-anak yang meskipun belum berumur 18 tahun, tetapi jika dia telah atau pernah menikah, maka dianggap sudah dewasa, sehingga sudah dirasa bisa untuk membuat perjanjian.

Artikel terkait  Perencanaan Adalah : Pengertian, Jenis, Manfaat & Tujuan Perencanaan

Memiliki Objek yang Diatur dengan Jelas

Di dalam Kontrak Kerja harus ada objek yang diatur dengan jelas. Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian atau jaminan kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

Harus Sesuai dengan Undang-Undang

Isi yang dituliskan di dalam kontrak kerja tidak boleh ada satu pun yang bertentangan dengan Undang-Undang. Selain itu, sebuah kontrak kerja tidak boleh bersifat memaksa, melanggar ketertiban umum dan tidak boleh melanggar norma kesusilan.

Perjanjian Kerja Kriteria Terbaik

Sebuah kontrak kerja bukan hanya harus dibuat secara sah (sesuai dengan peraturan UU), tetapi juga harus dibuat dengan baik, yakni kontrak kerja yang memiliki kriteria di bawah ini.

Memiliki Format Dasar Kontrak Kerja Karyawan

Sebenarnya, di luar sana masih banyak pengusaha yang belum memiliki kesadaran penuh atas pentingnya menjalin kontrak kerja antara pihak perusahaan dan pekerja.

Padahal, dengan adanya kontrak kerja merupakan cara sederhana yang bisa dilakukan untuk menjalin keterikatan kerja karyawan dalam waktu tertentu, melancarkan pekerjaan karyawan dan hak-hak yang dimiliki oleh karyawan serta pengusaha sebagai pemilik perusahaan menjadi sama-sama terpenuhi dengan baik.

Berikut ini, adalah contoh format kontrak kerja karyawan yang bisa Anda buat.

  • Pengertian dan kesepakatan umum.
  • Hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terkait.
  • Definisi dan pembahasan tentang ruang lingkup kerja karyawan.
  • Informasi mengenai kesepakatan waktu kerja.
  • Informasi mengenai kesepakatan Gaji/Upah/Bonus/Imbalan yang diterima oleh karyawan.
  • Informasi mengenai kesepakatan prosedur ketika terjadi kelalaian, pengunduran diri, dan pemecatan.
  • Resolusi dan solusi apabila terjadi perselisihan.
  • Informasi mengenai kesepakatan apabila terjadi Force Majeure.
  • Tanda Tangan kedua belah pihak di atas Materai sebagai bukti keseriusan kesepakatan.
Artikel terkait  Pekerjaan Sampingan Rumahan yang Menjanjikan

Perjanjian Kerja dan Contohnya

Setelah mengetahui format penulisannya, berikut ini akan diberikan contoh kontrak kerja yang baik dan benar sebagai bahan referensi untuk Anda.

PT. DADI JAYA

Pasarlegi Selegi Sambeng, Blok E6J No. 155-127, KABUPATEN LAMONGAN 60188

Tlp: 031-7771119

======================================================

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Nomor: 095/HRD/PKWT/VIII/2019

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama      : MAHENDRA

Jabatan   : DIREKTUR

Instansi    : PT. DADI JAYA

Alamat      : Jalan. Pendidikan No. 98, Kab. Lamongan

Dalam hal ini, Beliau bertindak mewakili atas nama Perusahaan “PT. DADI JAYA”, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama Lengkap             : Nanda Santoso

No. KTP/ SIM                : 12345678918899

Tempat, Tgl. Lahir         : Jombang, 07 September 1992

Alamat                             : Jalan Slaharwotan, No 44. Kab. Lamongan

Telepon/HP                     : 03177881190

Email                                : San_Nanda@gmail.com

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pada hari ini, tanggal Satu, bulan Sembilan tahun Dua Ribu Sembilan Belas (01-09-2019). Kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan telah mengadakan perjanjian kontrak kerja, dengan isi pernyataan yang meliputi:

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

  1. Dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja ini berarti PIHAK KEDUA telah mengetahui dan harus patuh terhadap Peraturan Perusahaan atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
  2. Demi kepentingan PIHAK PERTAMA dalam hal pengaturan kerja lembur maka PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk memenuhi peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2

PENUNJUKAN SEBAGAI KARYAWAN

  1. PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah mengakui menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA.
  2. Dalam Kontrak Kerja ini, PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan sebagai Senior Sales & Marketing di perusahaan milik PIHAK PERTAMA yang berlokasi di Pasarlegi Selegi Sambeng, Blok E6J No. 155-127, KABUPATEN LAMONGAN 60188.
  3. Pekerjaan sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) pasal ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal Dua, bulan Sembilan, tahun Dua Ribu Sembilan Belas (02-09-2019) sampai dengan tanggal Satu, bulan Sembilan, tahun Dua Ribu Dua Puluh (02-09-2020).
  4. Apabila masa kontrak telah selesai sesuai tanggal berakhirnya kontrak maka hubungan kerja berakhir tanpa ada kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA. Apabila diperlukan, kontrak dapat diperpanjang sesuai dengan tingkat kebutuhan perusahaan dan akan ditentukan kemudian hari.
  5. Selama masa berjalannya kontrak, PIHAK KEDUA dapat sewaktu-waktu mengundurkan diri dengan pemberitahuan lebih dahulu 1 (satu) tahun kepada PIHAK PERTAMA; sedangkan PIHAK PERTAMA dapat sewaktu-waktu memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
  6. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan kerja menjelang berakhirnya masa percobaan, PIHAK PERTAMA wajib melakukan penilaian kinerja terhadap PIHAK KEDUA.

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN 

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
  2. PIHAK KEDUA berhak :
    • Menerima / mendapatkan gaji atau upah dari PIHAK PERTAMA sebagaimana yang telah diatur pada Surat Perjanjian Kerja (PKWT) yang merupakan lampiran dari Surat Perjanjian ini.
    • Mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan dari PIHAK PERTAMA setelah masa probation selama 3 (Tiga) Bulan.
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban :
    • Mentaati segala peraturan yang diberikan PIHAK PERTAMA.
    • Memenuhi / melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job description yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
    • Merahasiakan semua informasi sekaligus hal-hal penting yang berhubungan dengan PIHAK PERTAMA, yakni seputar informasi yang diterima atau diketahui olehnya –baik karena jabatannya, atau karena sebab lain, baik selama Pihak Kedua bekerja pada Pihak Pertama hingga setelah Kontrak Kerja dalam Perjanjian ini telah berakhir.
    • Menyerahkan semua informasi sekaligus hal-hal penting yang berhubungan dengan PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya –baik karena jabatannya, atau karena sebab lain. Hal ini berlaku untuk semua informasi maupun data dalam bentuk hard copy, disket, email, USB, CD, maupun dalam bentuk media lainnya, karena semuanya wajib diserahkan kepada atasannya.

Pasal 4

SANKSI

  1. Bilamana PIHAK KEDUA ternyata tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut diatas, PIHAK PERTAMA berwenang memberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tulisan kepada PIHAK KEDUA.
  2. Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran atau peringatan tersebut, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak kerjanya berakhir, tanpa adanya kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa, ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 5

WAKTU DAN TEMPAT KERJA

PIHAK KEDUA wajib mentaati waktu kerja sebagai berikut:

Senin – Jumat : Jam 08.00 – 17.00 WIB.

Istirahat : Jam 12.00 – 13.00 WIB.

*ketidakhadiran diperhitungkan waktu (lihat Peraturan Perusahaan).

Pasal 6

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan Kontrak Kerja ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara bermusyawarah.
  2. Apabila penyelesaian pada ayat satu di atas tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Pasal 7

LAIN-LAIN

  1. Hal-hal yang belum tercantum di dalam Perjanjian ini, akan diatur kemudian hari.
  2. Segala perubahan terhadap sebagian atau seluruh pasal-pasal dalam Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak terkait.
  3. Perjanjian ini dibuat dengan bertandatangan di atas materai, sehingga resmi, sah dan memiliki kekuatan hukum.

Demikianlah Kontrak Kerja ini dibuat sebenar-benarnya oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA

 

(Mahendra)

PIHAK KEDUA

 

(Nanda Santoso)

Dari contoh surat Kontrak Kerja di atas, pasti Anda pun tidak merasa kebingungan lagi dalam membuatnya. Namun, apabila di dalamnya tidak disertakan adanya lampiran-lampiran, maka Anda jangan menuliskannya di dalam kontrak kerja.

Perjanjian kontrak kerja merupakan hal yang bersifat krusial dalam sebuah perusahaan. Untuk itu, Anda perlu berhati-hati dalam membuatnya. Terlebih dahulu, Anda harus memastikan bahwa kontrak kerja tersebut telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Apabila kontrak kerja telah habis dan Anda merasa puas dengan kinerja yang diberikan oleh pihak terkait, maka Anda harus segera memperbaruinya dengan mengangkat karyawan tersebut sebagai karyawan tetap dan melanjutkan kontraknya.

Artikel terkait  Panduan Cara Membuat Website Perusahaan Mudah Untuk Anda

 

Perjanjian Kerja Harus Memuat Syarat Sesuai Pasal 54 UU No.13/2003

Di dalam contoh surat Kontrak Kerja tersebut, terlihat jelas bahwa di dalamnya sudah memenuhi syarat-syarat pada pasal 54 UU No.13/2003, yakni, Kontrak Kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat hal-hal berikut.

  • Harus dicantumkan format berisi:  nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Harus dicantumkan format berisi:  nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/karyawan.
  • Harus dicantumkan informasi tentang: jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Harus dicantumkan informasi tentang: lokasi / tempat pekerjaan.
  • Harus dicantumkan informasi tentang: besarnya upah / gaji dan cara pembayarannya.
  • Harus dicantumkan informasi tentang:  syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja atau karyawan.
  • Harus dicantumkan informasi tentang: mulai dan jangka waktu berlakunya Kontrak Kerja.
  • Harus dicantumkan informasi tentang: tempat dan tanggal Kontrak Kerja dibuat; dan tanda tangan para pihak terkait.

Perjanjian Kerja yang Dianggap Sah Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata

Sebuah perjanjian kontrak kerja baru dianggap sah apabila memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa;

  • Kesepakatan yang mereka buat adalah hal yang mengikatkan dirinya.
  • Kecakapan tersebut dibuat untuk membuat suatu perikatan.
  • Perjanjian tersebut memiliki suatu pokok persoalan tertentu.
  • Perjanjian tersebut memiliki suatu sebab yang tidak terlarang

Perjanjian Kerja yang Dianggap Sah Sesuai Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003

Sebuah perjanjian kontrak kerja baru dianggap sah apabila memperhatikan ketentuan dalam Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni harus menegaskan tentang beberapa hal.

  • Perjanjian harus dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
  • Perjanjian harus dibuat atas dasar kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hokum.
  • Perjanjian harus dibuat atas dasar adanya pekerjaan yang telah diperjanjikan.
  • Perjanjian harus dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta peraturan UU yang berlaku.
Artikel terkait  Kenali Apa Itu Organisasi Beserta Contoh Organisasi

Perjanjian Kerja Menurut Bentuknya

Berikut ini adalah informasi yang berkaitan dengan jenis-jenis kontrak kerja menurut bentuknya. Adapun diantaranya, meliputi;

Berbentuk Lisan (Tidak tertulis)

Walaupun kontrak kerja dibuat tidak tertulis atau secara lisan, akan tetapi kontrak kerja dalam bentuk ini tetap dapat mengikat pekerja dan pengusaha dalam melaksanakan perjanjian di dalam kontrak tersebut.

Namun, kontrak kerja jenis ini memiliki kelemahan yang fatal, karena apabila beberapa isi kontrak kerja tidak dilaksanakan oleh pihak pengusaha tidak pernah dituangkan secara tertulis, sehingga akan merugikan pihak pekerja.

Berbentuk Tulisan (Tertulis)

Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan hitam di atas putih dapat digunakan sebagai bukti tertulis untuk mengantisipasi apabila terjadi adanya perselisihan hubungan industrial.

Apabila terjadi adanya perselisihan, tentu diperlukan adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai pegangan oleh kedua belah pihak, agar masing-masing pihak tidak merasa dirugikan.

Selain itu, Perjanjian kontrak kerja tertulis harus dibuat rangkap dua, agar kedua belah pihak menyimpan kontrak perjanjian yang sama. Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003.

Perjanjian Kerja Menurut Waktu Berakhirnya

Kontrak Kerja memiliki beberapa jenis yang terbagi berdasarkan masa atau waktu berakhirnya. Adapun, diantaranya meliputi;

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT merupakan kontrak perjanjian yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak. Perjanjian kontrak kerja ini dilaksanakan antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk melaksnakan suatu pekerja tertentu.

PKWT harus dibuat dengan memenuhi beberapa syarat di bawah ini.

  • Didasarkan atas jangka waktu maksimal, selama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  • Harus dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap: untuk buruh, pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai Kontrak Kerja waktu tidak tertentu.
  • Harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama.
Artikel terkait  Etika Bisnis | Pengertian, Tujuan, Manfaat, Teori, Prinsip

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Menurut Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kontrak Kerja Waktu Tertentu, pengertian (PKWTT) merupakan Kontrak Kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja atau kerjasama yang bersifat tetap, sehingga kerjanya sering disebut sebagai karyawan tetap.

Selain dibuat dalam bentuk tertulis, PKWTT juga bisa dibuat secara lisan. PKWTT yang dibuat secara lisan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Apabila PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja untuk karyawan yang bersangkutan.

PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja atau probation dalam waktu paling lama, yakni 3 (tiga) bulan. Apabila terdapat kebijakan yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka sejak bekerja pada bulan keempat, pekerja atau karyawan tersebut sudah harus dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT).

Namun, selama dalam masa percobaan, pihak Perusahaan diwajibkan untuk membayar upah pekerja. Yang mana, upah tersebut harus sesuai dengan jumlah upah minimum yang berlaku saat ini.

Perjanjian Kerja dan Kasusnya

Apakah ada aturan hukum mengenai penahanan surat-surat berharga milik pekerja atau karyawan?

Dalam Peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur boleh atau tidaknya perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan atau pekerja, seperti ijazah.

Penahanan ijazah milik pekerja yang dilakukan oleh perusahaan, diperbolehkan selama sudah menjadi kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak di dalam Kontrak Kerja. Dengan kata lain, penahanan ijazah oleh perusahaan boleh dilakukan selama pekerja masih terikat dalam hubungan pekerjaan dengan perusahaan tersebut.

Akan tetapi, apabila ijazah tetap ditahan dan tetap tidak dikembalikan setelah pekerja berhenti bekerja, maka dia harus mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Semisal, dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta kembali ijazah nya secara baik-baik, tetapi jika perusahaan tidak mau mengembalikannya, maka diperbolehkan untuk menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan langsung ke polisi atas tuduhan penggelapan.

Sementara, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang mana, hal-hal terkait tindakan penggelapan merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain (baik sebagian atau seluruhnya), dimana penguasaan barang tersebut sudah berada di tangan pelaku, tapi penguasaan tersebut terjadi secara sah.

Contohnya, penguasaan suatu barang yang dilakukan oleh pelaku terjadi karena pemilik barang tersebut telah menitipkannya. Atau bisa juga, penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas dan jawaban yang dimilikinya, semisal sebagai petugas penitipan barang.

Tujuan dari tindakan penggelapan sebenarnya adalah, untuk memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasaannya, yang mana barang atau uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Artikel terkait  Bisnis Plan : Susun Rencana Bisnis Anda Untuk Meraih Sukses!

Bagaimanakah jika tidak ada Kontrak Kerja yang tertulis antara pekerja dengan perusahaan dikarenakan perusahaan masih baru atau akan beroperasi?

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa pada dasarnya perjanjian kontrak kerja tak selalu harus dilakukan secara tertulis. Hal ini telah ditetapkan di dalam berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan tentang hubungan kerja bisa terjadi karena adanya suatu perjanjian kontrak kerja yang telah dilakukan oleh pengusaha dan pekerja. Yang mana, perjanjian tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan.

Namun, ada pengecualian dalam hal Kontrak Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini sudah diatur dalam pasal 57 UU No.13/2003 yang menegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia atau huruf lain. Sedangkan untuk PKWT yang dibuat secara lisan dikategorikan sebagai PKWTT (Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Dalam pasal Pasal 63 UU Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa Perusahaan yang tidak membuat PKWTT secara lisan atau tidak tertulis, maka wajib untuk membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan atau pekerja yang bersangkutan.

Surat pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan sebagai berikut.

  • Dilengkapi dengan format nama dan alamat pekerja/buruh;
  • Dilengkapi dengan format tanggal mulai bekerja;
  • Dilengkapi dengan informasi jenis pekerjaan; dan
  • Dilengkapi dengan informasi besarnya upah.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam hal perjanjian kontrak kerja untuk waktu tidak tertentu, memang tidak harus dilakukan dengan membuat Kontrak Kerja tertulis, akan tetapi pihak perusahaan tetap diwajibkan untuk membuat surat pengangkatan bagi setiap pekerjan yang bersangkutan.

Artikel terkait  Pengembangan SDM | Tujuan, Manfaat & Ruang Lingkupnya

Bagaimana hukumnya jika (PKWT) dibuat dalam Bahasa Inggris dan para pihak yang bertanda tangan merupakan orang asing?

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 57 ayat 1 menyatakan bahwa setiap “(PKWT) dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.

Meskipun pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut merupakan orang asing, hukum yang diberlakukan dalam perjanjian merupakan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga PKWT tetap harus dibuat menggunakan Bahasa Indonesia, namun tetap boleh memiliki terjemahan ke dalam Bahasa Inggris. Sebab, segala sesuatu yang telah menjadi ketentuan dan terikat secara hukum bersifat mutlak.

Oleh karena itu, Bahasa Inggris dalam PKWT tetaplah hanya dianggap sebagai terjemahan saja, agar pihak terkait dapat mengerti isi di dalamnya. Sementara, untuk tanda tangan di atas materai, orang asing tersebut tetap harus melakukannya di dalam PKWT berbahasa Indonesia.

Artikel terkait  Catat! Panduan Cara Mencari Lowongan Kerja Online Lengkap!

Apa saja yang menjadi acuan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di representative office jika ingin hak-haknya bisa diakomodir menurut hukum Indonesia?

Penggunaan tenaga kerja asing (WNA) dalam representative office juga wajib tunduk pada peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

Untuk itu, jika ada ketentuan ketenagakerjaan kita mengatur mengenai suatu hak bagi tenaga kerja asing yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja, maka hak-hak tersebut wajib diberikan pada tenaga kerja asing tersebut. Sebab, seorang tenaga kerja asing juga berhak untuk memperoleh jamsostek dan jaminan sosial tenaga kerja lainnya, seperti halnya pekerja WNI.

Segala informasi yang berhubungan mengenai Kontrak Kerja sudah dijabarkan secara detail dalam perjumpaan artikel kali ini. Dari sini, setidaknya Anda sudah mengerti mengenai apa saja hal-hal yang menjadi acuan di dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kontrak kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
[business-about]


Jasa Pembuatan Aplikasi, Website dan Internet Marketing | PT APPKEY
PT APPKEY adalah perusahaan IT yang khusus membuat aplikasi Android, iOS dan mengembangkan sistem website. Kami juga memiliki pengetahuan dan wawasan dalam menjalankan pemasaran online sehingga diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Jasa Pembuatan Aplikasi

Jasa Pembuatan Website

Paket Aplikasi Android dan iOS

Pasang iklan

- Advertisement -

Mau posting artikel iklan?

Yuk klik dan ikuti ketentuan layanan dari kami, dapatkan penawaran paket dengan harga terbaik!

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam informasi menarik tentang IT, Bisnis, Ekonomi, Berita Domestik dan Global langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

Kategori

Blog Post Ranking 10

7 Jenis Font Paling Sering Digunakan Oleh Para Profesional Dalam Desain Grafis

Anda seorang desainer grafis? Atau, Anda baru hendak terjun kedalam dunia desain grafis? Pekerjaan membuat desain, meski terlihat mudah,...

11 Aplikasi Desain Jersey Android Terbaik yang bisa Anda coba!

Anda sedang mencari inspirasi bisnis? Mengapa tidak mencoba merintis bisnis jersey tim sepak bola kenamaan saja? Mari mencobanya dengan...

Cara Mengedit Aplikasi Android Dengan Apk Editor

Pernahkah Anda berpikir untuk mengedit aplikasi Android? Jika pernah, ada banyak sekali pilihan aplikasi untuk mengedit aplikasi Android yang...

Startup Repair Adalah? Penyebab dan Cara Mengatasinya

Startup repair adalah salah satu jenis problem yang sering ditemukan pada PC, hal ini menyebabkan PC sering gagal booting. Saat...

10 Contoh Iklan Penawaran Jasa dan Produk Paling Menarik!

Seperti apa contoh-contoh iklan penawaran yang menarik konsumen? Buat Anda yang sering bingung menyusun kata-kata iklan penawaran, jangan lewatkan...

7 Prinsip Desain Grafis yang Perlu Kamu Ketahui & Pelajari

Pernahkah Anda melihat sebuah film animasi atau sebuah gambar dengan desain grafis yang cantik, estetik dan menarik? Pernahkah Anda...

25 Tempat Jual Beli Online Terbaik dan Terpercaya di Indonesia

Dewasa ini, berkembangnya teknologi di Indonesia memunculkan beragam startup e-commerce berkonsep tempat jual beli online yang menjual produk lengkap...

HOST ID dan NETWORK ID | Pengertian dan Contohnya

Perangkat komputer yang biasa kita gunakan sehari-hari, ternyata memiliki jaringan yang rumit dan juga kompleks. Sebab, hingga saat ini...

Cara Cepat Belajar IT Secara Otodidak untuk Pemula

Belajar IT atau coding bisa dibilang hal yang tidak mudah apalagi bagi pemula. Karenanya memang butuh beberapa tahun untuk...

Standar Biaya Pembuatan Aplikasi Android dan IOS

Hal yang membedakan standar biaya pembuatan aplikasi Appkey adalah perangkat yang dibutuhkan dan support aplikasi untuk keperluan development. Seperti...

Website

WordPress

Maintenance

Server / Hosting

Domain

Front end

Backend

Laravel

Web programming

Teknologi web

Biaya pembuatan website

Aplikasi

Aplikasi Game

Aplikasi Android

Aplikasi iOS

Mobile Programming

Cross-platform

Biaya pembuatan aplikasi

Desain

Design Web

Design App

Design UI

Designer tools

Paling Sering dibaca
Mungkin Anda Menyukainya