Last Updated on November 7, 2023 by APPKEY-YOGI
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak. Pajak menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk dibayar karena dari pajaklah negara mendapatkan uang untuk membiayai infrastruktur suatu negara atau hal-hal lainnya demi kesejahteraan masyarakat. Jadi kita sebagai warga negara yang baik harus taat membayar pajak. Dengan kita membayar pajak, negara akan menjadi maju, sejahtera dan terdepan.
Tapi tentu saja dengan adanya isu-isu penyelewengan pajak yang dilakukan oleh oknum-oknum berkuasa yang tidak bertanggung jawab menjadikan kita untuk ragu bahkan merasa tidak perlu untuk membayar pajak karena hanya akan “menggendutkan” salah satu pihak saja, sedangkan kita sebagai warga negara yang selalu menyisihkan uang yang sangat berarti dari kerja keras hanya dapat menerima lelah saja tanpa adanya pembuktian dari janji manis pemerintah.
Bagi Anda yang geram ataupun marah, sabar, tidak semua orang sejahat itu. Tidak semua penguasa jahat dan semua orang yang jahat dan mengambil hak orang lain, pastinya suatu saat Tuhan akan memperlihatkan keadilan. Orang-orang jahat pasti suatu saat tertangkap walau kita harus menunggu waktu yang lama. Tapi percayalah Tuhan tidak akan pernah tidur.
Tanpa perlu berlama-lama lagi, yuk kita masuk ke pembahasan mengenai apa itu faktur pajak.
Daftar Isi
Apa Itu Faktur Pajak?
Faktur pajak adalah sebuah bukti dari pungutan pajak yang diberlakukan atau dikenai oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan transaksi atau penyerahan barang (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Pengusaha kena pajak tersebut bisa badan usaha, seorang pengusaha atau perusahaan yang menjual atau menyediakan jasa yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai.
Faktur pajak adalah sebagai bukti jika pengusaha telah melakukan pungutan PPN dari si pembeli sehingga selain membayar dengan harga barang atau jasa, si pembeli juga harus membayar pajak yang dikenakan.
Faktur pajak biasanya berisi tentang detail barang atau jasa yang dibeli seperti misalnya nama barang atau jasa, jumlah, harga dan informasi pajak yang dikenakan.
Jenis Faktur Pajak
Berikut adalah beberapa jenis faktur pajak.
Faktur Pajak Masukan
Adalah faktur pajak yang didapatkan oleh pengusaha kena pajak pada saat melakukan pembelian pada barang atau jasa kena pajak dari pengusaha kena pajak lainnya.
Faktur Pajak Pengganti
Adalah faktur pajak yang sebelumnya telah terbit tapi karena ada kesalahan pengisian, jadi harus diadakannya revisian sesuai dengan keadaan atau informasi yang sebenarnya.
Faktur Pajak Pengeluaran
Adalah faktur pajak yang dibuat pada saat melakukan kegiatan penjualan. Baik itu saat menjual barang kena pajak, jasa kena pajak atau barang kena pajak yang mewah.
Faktur Pajak Cacat
Adalah faktur pajak yang tidak baik isinya. Artinya, informasi yang terdapat pada faktur pajak itu ada yang tidak diisi secara benar, lengkap, jelas atau tidak berisi tanda tangan. Juga terdapat kesalahan pada pengisian nomor seri dan kode. Untuk menanganinya dikeluarkanlah faktur pajak pengganti.
Faktur Pajak Gabungan
Adalah faktur pajak yang berisi semua penyerahan yang dilakukan oleh pembeli yang sama selama satu bulan.
Faktur Pajak Digungung
Adalah faktur pajak yang tidak berisi identitas secara jelas yang hanya dibuat oleh pedagang eceran.
Faktur Pajak Batal
Adalah faktur pajak yang tidak jadi dikirim atau dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi.
Fungsi Faktur Pajak
Berikut adalah beberapa fungsi dari faktur pajak.
Sebagai Bukti Pungutan Pajak
Faktur pajak dapat menjadi bukti bahwa pengusaha kena pajak sudah memungut pajak, baik itu pajak pertambahan nilai atau PPN, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), barang kena pajak atau BKP dan jasa kena pajak atau JKP.
Sebagai Dokumen Pembukuan
Faktur pajak dapat digunakan sebagai dasar pencatatan dalam pembukuan.
Sebagai Bukti Transaksi
Faktur pajak dapat digunakan sebagai bukti transaksi sewaktu-waktu bila terjadi masalah sengketa atau gugatan.
Dapat Mengurasi Risiko Pajak
Bisnis juga dapat mengurangi risiko pajak dengan mengelola faktur pajak yang baik. Dengan mematuhi peraturan pajak yang berlaku dan memiliki catatan faktur yang akurat, bisnis dapat menghindari audit pajak yang merugikan.
Dapat Mengatur Keuangan Lebih Baik
Salah satu elemen penting dalam manajemen keuangan adalah faktur pajak. Faktur pajak membantu dalam pelacakan pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban pajak, dan data ini memungkinkan para pebisnis untuk mengelola uang mereka dengan lebih baik.
Pengambilan Keputusan
Pemahaman akan faktur pajak yang baik akan membantu Anda untuk mengambil keputusan tentang investasi, strategi bisnis dan harga produk atau layanan yang lebih baik.
Cara Membuat Faktur Pajak
Untuk membuat faktur pajak, tidak terlalu susah, Anda hanya perlu membuatnya secara online melalui aplikasi e-Faktur. Berikut adalah langkah-langkah dan apa saja yang harus dipersiapkan.
Yang harus dipersiapkan ketika akan membuat faktur pajak adalah:
- Mempunyai NPWP
- Punya sertifikat elektronik
- Memiliki komputer yang kompatibel dan memenuhi standar yang direkomendasikan.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masukkan kode seri atau kode faktur pajak, selain itu Anda harus memasukkan nama, NPWP, alamat perusahaan yang memberikan BKP atau JKP pada kolom pengusaha kena pajak.
- Pada kolom yang terdapat pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak, isilah dengan alamat, nama juga NPWP perusahaan yang membeli.
- Masukkan nama BKP atau JKP yang diserahkan dan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah.
- Input nominal harga pada kolom harga jual, penggantian atau uang muka, dan termin input.
- Mengisi harga jual, penggantian, uang muka, atau termin pada kolom.
- Nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah potongan harga dikurangi.
- Dalam hal penyerahan BKP/JKP, kolom nilai uang muka yang telah diterima menunjukkan jumlah uang yang diterima.
- Penggantian, harga jual, uang muka, atau harga akhir dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang diterima, yang tercantum dalam kolom dasar pengenaan pajak.
- Mengisi kolom dengan PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak, yang sama dengan jumlah PPN 10% yang terutang.
- Kolom PPnBM, atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, hanya dapat diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang mewah.
- Selanjutnya, masukkan nama, tanda tangan, dan stempel dari pejabat yang ditunjuk perusahaan ke dalam kolom.
Kesimpulan
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dikenakan pada pengusaha kena pajak. Terdapat tujuh jenis faktur pajak yaitu faktur pajak masukkan, pengganti, pengeluaran, cacat, gabungan digunggung dan faktur pajak batal.
Faktur pajak memiliki beberapa fungsi, yaitu dokumen pembukuan, bukti transaksi, mengurangi risiko pajak, mengatur keuangan lebih baik dan dapat digunakan untuk mengambil keputusan ketika Anda ingin berinvestasi dan memilih strategi bisnis.
Ingin mendapatkan lebih banyak tips dan artikel terbaru terkait pengelolaan bisnis online? Follow MARKEY solusinya! Klik https://markey.id atau download MARKEY APP sekarang juga di Play Store dan AppStore agar tak ketinggalan info artikel bisnis terbaru setiap hari. Sampai jumpa lagi!
Thumbnail by Storyset on Freepik
Jasa Pembuatan Aplikasi, Website dan Internet Marketing | PT APPKEY
PT APPKEY adalah perusahaan IT yang khusus membuat aplikasi Android, iOS dan mengembangkan sistem website. Kami juga memiliki pengetahuan dan wawasan dalam menjalankan pemasaran online sehingga diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan Anda.